Profil Satuan Tugas PPKPT
Profil Satuan Tugas PPKPT Politeknik Kesehatan Kemenkes Banjarmasin dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Satuan Tugas PPKPT
Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
Latar Belakang
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin dibentuk sebagai komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Pembentukan Satgas ini berpedoman pada regulasi Kementerian Kesehatan dan Permendikbudristek sebagai bentuk komitmen perlindungan civitas akademika dari ancaman kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun kekerasan fisik dan psikologis.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
- Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Banjarmasin tentang Pembentukan Satgas PPKPT.
Prinsip Kerja Satgas
Kerahasiaan Sempurna
Identitas pelapor, korban, dan saksi dijamin aman serta tidak dipublikasikan tanpa izin persetujuan.
Berpihak Pada Korban
Menjamin hak pemulihan fisik, pendampingan psikologis, dan akademik korban terlaksana penuh.
Objektif & Akuntabel
Setiap aduan diperiksa berdasarkan fakta, bukti hukum, serta asas keadilan bagi para pihak.
Nir-Intimidasi
Memberikan jaminan perlindungan penuh dari segala bentuk balasan atau intimidasi pihak mana pun.